Balikpapan – Menjelang pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Kamis (19/10) para koalisi kontestan telah mengumumkan pasangannya secara resmi.
Awalnya dari koalisi perubahan mengumumkan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sebagai pasangannya. Siang ini, Rabu (18/10) Koalisi PDIP – PPP – Hanura – Perindo mengumumkan Prof Mahfud MD sebagai pasangan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.
Dari Koalisi Indonesia Maju hingga hari ini belum mengumumkan wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
2 pasangan telah siap mendaftarkan ke KPU, berikut ini jadwal lengkap pendaftaran Capres dan Cawapres
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Jadwal lengkap perihal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 dapat dilihat pada lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan dokumen tersebut, pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 akan dimulai per tanggal 19 Oktober 2024. Adapun batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 25 Oktober 2023.
Selengkapnya, berikut rincian jadwal kegiatan tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024:
a. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
- Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
b. Verifikasi Bakal Pasangan Calon
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
- Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023
c. Pengusulan Penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
d. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
e. Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
- Awal: Paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
- Akhir: 3 hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.