Jakarta, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E eks ajudan Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan rekannya Brigadir J kembali dipulangkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Pemindahan tersebut dilandasi karena alasan keamanan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa alasan Richard Eliezer kembali ditahan di Rutan Bareskrim yakni Justice Collaborator. Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa Richard memiliki hak tersendiri saat menjadi seorang narapidana.
“Pertama, Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” kata Susilaningtias di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin, (27/02).
Tak hanya itu, Susi mengatakan kembalinya Richard Eliezer ke rutan Bareskrim lantaran pihak LPSK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri
“Kemudian kami pilihlah rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di rutan Bareskrim,” kata dia.
Meski demikian, Susilaningtias tak bisa membeberkan terkait dengan beberapa pertimbangan atas perpindahan kembali Richard Eliezer yang kini telah menjadi narapidana.
“Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenarnya kita juga sudah diskusikan bersama dengan dirjen pas dan kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya. Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail,” tukas Susi