MediaMahatidana — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Kalimantan Timur melayangkan kecaman keras terkait penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga diwarnai dengan tindakan intimidatif dan keluhan traumatik dari para santriwati.
Ketua Umum PW PII Kalimantan Timur dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum merupakan kewajiban negara, namun dalam proses penanganan di lapangan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak dasar warga negara.
PW PII Kaltim menyayangkan tindakan aparat tersebut yang mana dinilai menimbulkan rasa takut pada anak-anak perempuan di lingkungan pendidikan keagamaan.”Kami memahami kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Namun kewenangan tersebut bukan legitimasi untuk bertindak semena-mena. Setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum, prosedur, profesionalitas, serta prinsip penghormatan terhadap HAM,” tegas Ketua Umum PW PII Kaltim, Luqman melalui pernyataan resminya.
Menanggapi peristiwa tersebut, PW PII Kalimantan Timur menyampaikan lima poin tuntutan utama, yaitu pertama, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap personel yang terlibat. Kedua, meminta Divisi Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran etik maupun Prosedur Operasional Standar (SOP) dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Ketiga, mendesak Komnas HAM, KPAI, dan lembaga perlindungan anak/perempuan untuk memberikan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi para santriwati. Keempat, menuntut evaluasi total terhadap SOP kepolisian saat bertindak di lingkungan institusi pendidikan keagamaan serta penanganan yang melibatkan perempuan dan anak. Kelima, meminta barang-barang milik pesantren yang tidak terkait perkara hukum segera dikembalikan agar aktivitas belajar-mengajar kembali kondusif.
Di akhir keterangannya, Luqman selaku Ketua Umum PW PII Kaltim mengingatkan bahwa seragam dan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk melangkahi batas kemanusiaan. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman yang mendidik generasi muda jangan sampai berubah menjadi tempat ketakutan akibat adanya penyalahgunaan kewenangan. “Kami tidak meminta hukum diabaikan, kami justru menuntut agar hukum ditegakkan dengan benar. Negara hukum adalah negara yang memastikan semua orang termasuk aparat untuk tunduk pada hukum yang sama,” pungkasnya.
