Mahasiswa Gelar Aksi di Kejati Kaltim, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana DBON 2024

MediaMahatidana — Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (31/7). Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 22.B/LHP/XIX.SMD/Y/2024, GMPPKT menyoroti tidak digunakannya anggaran DBON sebesar Rp31,05 miliar, serta tidak jelasnya pengelolaan jasa giro senilai Rp153 juta lebih.

“Dalam konteks hukum administrasi negara, ketidakjelasan pemanfaatan dana tersebut bukan hanya kesalahan prosedural. Ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap regulasi, khususnya Permendagri No. 77 Tahun 2020,” ungkap pernyataan resmi GMPPKT.

Mahasiswa menyayangkan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan olahraga di daerah justru tidak tersalurkan dengan jelas, bahkan terkesan hanya berputar dalam lingkaran kebijakan elitis.

“Alih-alih mendukung atlet dan ekosistem olahraga yang berkelanjutan, anggaran ini justru seolah terjebak dalam praktik pembiaran dan potensi penyimpangan,” lanjut pernyataan tersebut.

GMPPKT mempertanyakan alasan di balik tidak terserapnya anggaran sebesar itu. Mereka menyindir, apakah atlet-atlet Kaltim sudah dianggap tak lagi membutuhkan pelatihan, atau justru anggaran habis tersedot dalam kegiatan birokrasi yang tak menyentuh kebutuhan nyata.

Menurut mahasiswa, praktik semacam ini mencederai prinsip good governance, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik.

“Jika dana hibah bisa tak digunakan tanpa kejelasan pertanggungjawaban, maka patut dicurigai telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip pemerintahan yang baik,” tegas mereka.

GMPPKT juga menolak jika kejadian ini hanya dianggap sebagai kesalahan administratif. Menurut mereka, pembiaran atas dugaan seperti ini justru membuka ruang impunitas dan mengaburkan tanggung jawab hukum para pejabat terkait.

“Terlalu sering, alasan administratif dijadikan tameng bagi elite birokrasi untuk lolos dari pengawasan hukum. Ini berbahaya bagi logika publik,” kata mereka dalam orasinya.

Dalam aksinya, GMPPKT mengajukan dua tuntutan utama:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menyelidiki tuntas dugaan penyimpangan dana hibah DBON.
  2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum.

“Jika kekuasaan terus berlindung di balik kenyamanan, maka biarkan suara mahasiswa menjadi pengingat bahwa sejarah akan mengadili mereka yang lupa batas,” pungkas mereka.