MediaMahatidana — Jakarta, Ketua Umum Pengurus Besar (PB PII) Periode 2026–2028, Kevin Prayoga, menanggapi pelaksanaan muktamar yang disebut berlangsung di Palembang pada 10–15 Februari 2026. Kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi dan bertentangan dengan ketentuan internal yang berlaku.
Kevin menegaskan bahwa kepengurusan PB PII periode sebelumnya yang dipimpin Abdul Kohar Ruslan telah berakhir masa jabatannya pada 2025, sehingga segala keputusan organisasi harus merujuk pada mekanisme konstitusional yang sah.
“Kami menilai kegiatan yang disebut sebagai muktamar tersebut tidak memiliki dasar legitimasi organisatoris. Proses pengambilan keputusan dalam organisasi harus mengikuti aturan konstitusi dan mekanisme resmi,” ujarnya.
Ia juga menanggapi klaim adanya pelantikan struktur serta penyerahan dokumen secara ilegal seperti SK Kemenkum, akta notaris, dan aset organisasi. Kevin menyebut klaim tersebut perlu diverifikasi secara hukum dan administratif.
“Segala bentuk klaim penyerahan dokumen kelembagaan maupun aset organisasi tidak dapat dianggap sah tanpa proses verifikasi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kevin.
Menurutnya, PB PII di bawah kepemimpinannya akan menempuh langkah organisasi dan hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas kelembagaan serta menghindari kebingungan publik.
“Kami berkomitmen menjaga marwah organisasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Stabilitas organisasi penting agar kaderisasi dan perjuangan pelajar tetap berjalan dengan arah yang jelas,” pungkasnya.
“PB PII mengimbau seluruh kader dan pihak terkait untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap berpegang pada keputusan organisasi yang sah dan konstitusional”. Tutup Kevin ketika di wawancara di Kantor PB PII di Jalan Raya Menteng nomor 58 Jakarta Pusat.
