MediaMahatidana — Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi NasDem, terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, (7/5/2025), bersama delapan orang lainnya dengan total nilai kerugian mencapai Rp 431 miliar.
Kamarudin diduga terlibat mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang mendapat proyek fiktif. Perusahaan tersebut menerima dana senilai Rp 13,2 miliar dari PT Fortuna Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Proyek itu diduga tidak pernah direalisasikan, namun tetap mencairkan dana kerja sama.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, mengaku telah mendengar kabar penetapan tersangka terhadap Kamaruddin. Namun, menurutnya, BK tidak bisa langsung mengambil sikap karena masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Subandi menegaskan bahwa BK akan menunggu hingga ada keputusan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah lanjutan. Selama status Kamaruddin masih sebagai tersangka, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut. “Baru tersangka, kita hormati proses yang berjalan,” ujarnya pada Selasa, 13 Mei 2025.
Selain itu, BK tidak akan memberikan rekomendasi apabila partai NasDem telah memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) melalui fraksi mereka di DPRD. Hal ini sesuai dengan prosedur internal dewan yang mengedepankan proses hukum yang berlaku. BK hanya akan bertindak jika tidak ada langkah politik dari partai terkait.
Di sisi lain, Subandi yang juga politikus PKS mengingatkan para anggota DPRD Kaltim untuk menjaga marwah lembaga legislatif, terutama di tengah sorotan publik. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan integritas selama menjabat agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tidak tercoreng akibat kasus-kasus hukum seperti ini.